Ditreskrimsus Polda DIY
mengungkap kasus penipuan dengan modus business e-mail compromise (BEC). Total
kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1,4 miliar. Mereka merupakan jaringan
internasional yang melakukan kejahatan dengan mengincar surel yang memiliki
celah untuk transaksi keuangan.
Satu tersangka
perempuan berinisial MT (46) warga Jakarta diamankan. Sementara satu tersangka
lain berinisial IG alias KN yang berasal dari Nigeria, Afrika masih buron.
Dir Reskrimsus Polda
DIY AKBP Roberto Pasaribu mengatakan dalam kasus tindak pidana siber ini ada
keterlibatan dari jaringan internasional.
"Ini adalah kasus
yang berkaitan dengan tindak pidana siber. Dalam hal ini keterlibatan ada
jaringan internasional, kita katakan sebagai African group dari kejahatan
BEC," kata Roberto Pasaribu saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sabtu
(4/9/2021).
Roberto menjelaskan,
sasaran kejahatan dari kelompok mengincar celah kerentanan dari sebuah surat
elektronik (surel). Sasarannya adalah surel yang memiliki celah untuk transaksi
keuangan.
"Pelaku terbagi
atas 4 langkah, pertama mengidentifikasi target. Targetnya kelompok usaha yang
memiliki transaksi keuangan baik yang bersifat lintas negara atau dalam
negara," jelasnya.
Setelah
mengidentifikasi target, pelaku kemudian berusaha mengambilalih surel tersebut.
Setelah dikuasai mereka kemudian menukar informasi surel untuk mengubah
transaksi keuangan target dengan mengirimkan surel palsu dengan alamat surel
yang dibuat mirip aslinya.
"Ini sebuah
jaringan yang secara sistematis dilakukan untuk kejahatan BEC tersebut.
Kelompoknya berbeda, ada yang meretas, mengirim surel palsu dan ada juga yang
bertugas menarik transaksi," jelasnya.
Terungkapnya kasus ini
bermula saat korban yakni PT Pagilaran yang bergerak di bidang ekspor komoditi
pangan yang melakukan hubungan usaha dengan Good Crown Food/Global Tea, Ltd di
Kenya, Afrika. Ternyata, surel transaksi kedua perusahaan itu telah disusupi
oleh para tersangka.
"Korban ini lokasi
kantornya di Yogya. Kemudian sekitar November 2020 ada pengiriman 21 ton teh
curah dengan nilai Rp 1,4 miliar," katanya.
"Surelnya sudah
disusupi atau dihack, tadinya ekspor.pagilaran@gmail.com menjadi
ekspor.pagilarans@gmail.com. Jadi ada penambahan huruf s di dalam
surelnya," urainya.
Selengkapnya:
transaksi lewat bank di New York...
Pengubahan surel itu
membuat transaksi yang harusnya hanya dikirim ke satu rekening menjadi dua
rekening lain yang sudah disiapkan pelaku. Rekening itu diketahui ada di salah
satu bank di New York dan satu lagi di Indonesia.
"Satu rekening
sebesar Rp 710 juta ke salah satu bank di New York, Amerika Serikat. Yang satu
lagi masuk ke rekening bank di Indonesia senilai USD 48.304 atau sekitar Rp 600
juta sekian," sebutnya.
Tersangka MT baru bisa
diamankan pada 4 Agustus lalu. Dari hasil pemeriksaan diketahui MT dan
tersangka IG sudah saling menegenal sejak 2003.
"Kami bisa
menangkap tersangka MT ini dan hasil dari pemeriksaan serta dari bukti digital
forensik ditemukan ada perintah dari otak kejahatan berinisial IG KN warga
Nigeria," ungkapnya.
MT saat ini sudah
ditahan di Mapolda DIY. Sementara tersangka IG masih dalam pengejaran dan
ditetapkan sebagai DPO. Polisi pun mengirimkan surat pencekalan untuk mencegah
IG pergi dari Indonesia.
"Untuk MT sudah
kami tahan dan untuk IG warga Nigeria kami sudah tetapkan status sebagai
tersangka dan kami mengirimkan pencekalan karena kami duga IG masih berada di
Indonesia, pencekalan ke Dirjen Imigrasi kemudian kami mengirimkan surat
pemberitahuan ke Interpol untuk melakukan pencarian," katanya.
Barang bukti yang
diamankan berupa 2 unit telepon genggam, 2 buah buku tabungan dan sejumlah
dokumen pendukung yang disita petugas.
Tersangka MT (Foto:
Jauh Hari Wawan S/detikcom)
Terhadap tersangka,
polisi menjerat dengan pasal 46 jo pasal 30 dan/atau pasal 48 jo pasal 32
dan/atau pasal 51 jo pasal 35 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Selain
itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 55 KUHP dan/atau UU No 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau UU
No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
"Ancaman hukuman
semua di atas 5 tahun dan saat ini kami masih mengembangkan alat bukti lain
atau korban-korban lain yang sudah dilakukan peretasan dengan modus BCE,"
pungkasnya
Baca artikel detiknews,
"Penipuan E-Mail Bisnis Rugikan Rp 1,4 M Dibongkar, 1 WN Nigeria
Buron" selengkapnya
https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5709666/penipuan-e-mail-bisnis-rugikan-rp-14-m-dibongkar-1-wn-nigeria-buron.